Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci tentang pelaksanaan dan pemanfaatan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Tes ini tidak hanya menjadi tolok ukur kemampuan akademik peserta didik di setiap jenjang pendidikan, tetapi juga menjadi salah satu instrumen penting dalam proses seleksi dan penyetaraan di berbagai jenjang pendidikan.

1. Apa Itu Tes Kemampuan Akademik (TKA)?

Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah bentuk evaluasi yang dirancang untuk mengukur pemahaman, penalaran, dan penguasaan peserta didik terhadap materi-materi inti yang telah diajarkan sesuai jenjang pendidikannya. Tes ini bersifat standar dan nasional, sehingga hasilnya dapat dibandingkan secara luas dan digunakan oleh berbagai lembaga pendidikan untuk berbagai tujuan strategis.

2. Pemanfaatan Hasil TKA

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 menetapkan tiga kategori utama dalam pemanfaatan hasil TKA:

a. Seleksi Jalur Prestasi

Hasil TKA menjadi instrumen penting dalam seleksi peserta didik melalui jalur prestasi. Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa yang memiliki capaian akademik tinggi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya dengan keistimewaan.

Dari SD/MI ke SMP/MTs/Sederajat:
Peserta didik kelas 6 yang mengikuti TKA dapat menggunakan nilai hasil ujian ini sebagai salah satu syarat utama untuk masuk ke SMP atau MTs melalui jalur prestasi.

Dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA/Sederajat:
Siswa kelas 9 yang mengikuti TKA di akhir jenjang SMP dapat memanfaatkan hasil ini untuk mendaftar ke SMA, SMK, MA, atau MAK melalui jalur prestasi. Nilai TKA menjadi indikator sejauh mana kesiapan akademik siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.


b. Pertimbangan dalam Seleksi Perguruan Tinggi

Permendikdasmen juga membuka peluang pemanfaatan TKA sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Hal ini tentu saja bergantung pada kebijakan internal masing-masing perguruan tinggi dan kementerian yang membawahinya.

Bagi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK:
Hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu kriteria dalam seleksi masuk pendidikan tinggi. Ini dapat menjadi pelengkap nilai rapor, hasil ujian nasional, atau tes masuk lainnya yang diselenggarakan oleh kampus bersangkutan.


c. Penyetaraan Hasil Pendidikan Nonformal dan Informal

Salah satu inovasi penting dari Permendikdasmen ini adalah penggunaan hasil TKA untuk penyetaraan pendidikan. Bagi peserta didik dari jalur nonformal (seperti PKBM) atau informal (seperti homeschooling), hasil TKA berperan sebagai alat ukur yang setara dengan jalur pendidikan formal.

Dengan demikian, mereka yang tidak melalui sistem sekolah formal tetap memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan, selama dapat menunjukkan hasil TKA yang sesuai standar nasional.

3. Fleksibilitas Pemanfaatan TKA oleh Lembaga Pendidikan

Permendikdasmen juga memberikan fleksibilitas kepada lembaga pendidikan dalam memanfaatkan hasil TKA untuk keperluan lainnya. Lembaga pendidikan, baik di bawah Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, maupun kementerian teknis lainnya, dapat menyesuaikan penggunaan hasil TKA dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik serta tujuan seleksi akademik masing-masing.

Hal ini membuka ruang untuk inovasi seleksi yang lebih adil dan objektif berdasarkan data hasil belajar peserta didik.

4. Implikasi dan Harapan

Diterapkannya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses seleksi pendidikan di berbagai jenjang. Selain itu, tes ini juga menjadi acuan objektif dalam mengukur pencapaian akademik secara nasional, serta mendukung inklusivitas pendidikan dengan menyetarakan hasil pendidikan nonformal dan informal.

Pemerintah berharap dengan adanya TKA yang bersifat standar, lembaga pendidikan memiliki acuan evaluatif yang adil, sedangkan siswa memiliki kesempatan yang lebih besar untuk menunjukkan potensi akademiknya.

Penutup

Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini bukan hanya sekadar ujian evaluasi belajar, melainkan bagian integral dari sistem seleksi dan penyetaraan pendidikan nasional. Dengan regulasi yang semakin jelas dan fleksibel, TKA menjadi jembatan penting antara potensi siswa dan akses pendidikan yang berkualitas di Indonesia.